Penjelasan Lengkap Tentang Dewan Penggalang

1. PENGERTIAN DEWAN PENGGALANG
2. KEANGGOTAAN DEWAN PENGGALANG
- Terdiri atas pemimpin regu utama, para Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu, Pembina Penggalang dan juga para Pembantu Pembina Penggalang.
- Dewan penggalang dikoordinasikan oleh Pembina Pasukan Penggalang.
- Ketua dari Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang secara bergilir dipegang oleh para anggota Dewan Penggalang.
- Masa bakti dari Ketua Dewan Penggalang adalah selama 6 bulan, dan dapat dipilih kembali maksimal sebanyak 2 kali berturut-turut.
3. TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGGALANG
- Merencanakan, melaksanakan serta mengevaluasi kegiatan Pasukan Penggalang sesuai dengan arahan dari Kakak Pembinanya.
- Menyelesaikan dan membahas persoalan-persoalan yang menghambat kemajuan pasukan dan juga membuat rencana kerja pasukan.
- Menerima, mempertimbangkan dan membahas gagasan ataupun usul tiap regu untuk memajukan pasukan.
- Mengatur waktu dan tempat latihan rutin serta program kegiatan pasukan lainnya
- Membantu anggota Dewa Penggalang agar menjadi seorang Pramuka yang berwatak dan berkecakapan serta berwibawa dalam memimpin regunya.
- Mengurus dan mengatur program kegiatan-kegiatan dalam Pasukan Penggalang.
- Mengevaluasi program kegiatan.
- Mendukung regu dalam kegiatan mengintegrasikan anggota-anggota baru.
- Menyelenggarakan pemilihan Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu.
- Merekrut anggota regu baru.
- Menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis
4. RAPAT DAN PERTEMUAN DEWAN PENGGALANG
- Dewan Penggalang merupakan forum yang sangat ideal untuk menumbuhkembangkan potensi kepemimpinan para Pramuka Penggalang khususnya dalam cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat atau keputusan bersama.
- Dewan Penggalang melaksanakan rapat minimal 1 bulan sekali.
- Dalam rapat Dewan penggalang, pembina dan pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah,pembimbing serta mempunyai hak untuk mengambil keputusan terakhir, dalam hal-hal yang dinilai membahayakan peserta didik.
- Rapat dan pertemuan Dewan Penggalang diantaranya untuk menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis Penggalang.
- Pertemuan Dewan Penggalang bersifat formal (resmi).
- Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan juga diumumkan atau diberitahukan.
- Peserta yang hadir menggunakan pakaian seragam.
- Tempat ditentukan terlebih dahulu.



