Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
KakaKiky - Pada materi sebelumnya kita telah membahas tentang hakikat dan kedudukan wawasan nusantara. Nah, pada materi kali ini kita akan melanjutkan pembahasan tersebut ke materi latar belakang konsepsi wawasan nusantara berdasarkan aspek historis, aspek geografis dan sosial serta aspek geopolitis dan kepentingan nasional.
Latar Belakang Konsepsi Berdasarkan Aspek Historis
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya. Adanya
penjajahan mengakibatkan penderitaan dan kepahitan yang sangat panjang dan
mendalam, namun di sisi lain menimbulkan
semangat, rasa senasib sepenanggungan untuk bertekad memerdekakan diri dari
penjajah tersebut. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan warisan
kolonial Hindia Belanda di mana batas wilayah perairan Indonesia ditentukan dan
diakui berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) tahun
1939.
Berdasarkan TZMKO, laut teritorial memiliki
lebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Dengan adanya
undang-undang kolonial tersebut, Indonesia secara politik dan ekonomi sangat
dirugikan karena Tanah dan Air Republik Indonesia belum terwujud dalam satu
kesatuan yang utuh. Dengan melalui proses perjuangan yang sangat panjang
Indonesia telah berhasil mengubah batas wilayah perairan yang tadinya hanya 3
mil laut menjadi 12 mil laut melalui Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda telah berhasil mewujudkan kesatuan wilayah Republik Indonesia
dan sejak itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah “Konsepsi
Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Konsepsi Nusantara yang berlandaskan
semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960. Konsepsi
Wawasan Nusantara mengilhami masing-masing Angkatan untuk mengembangkan wawasan
berdasarkan matra nya masing-masing. Agar terhindar dari berkembangnya wawasan
yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakan ABRI, maka oleh karena itu
disusunlah Wawasan Hankamnas yang kemudian berganti nama menjadi Wawasan
Nusantara. Pada 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam TAP MPR RI Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Perjuangan di dunia internasional untuk
diakuinya wilayah Nusantara sesuai dengan Deklarasi Djuanda pada tanggal 13
Desember 1957, merupakan sebuah rangkaian perjuangan yang cukup panjang.
Dimulai sejak konferensi PBB tentang Hukum Laut yang pertama pada tahun 1958,
yang kedua pada tahun 1960, dan yang ketiga pada tahun 1982, pokok-pokok asas
negara Kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nations
Convention on the Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut).
Latar Belakang Konsepsi Berdasarkan Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya,
Indonesia adalah negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang sangat unik,
serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa
menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang tetap
bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas
bangsa tersebut beberapa diantaranya:
- Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan jumlah sekitar 17.504 pulau.
- Luas wilayah Indonesia 5.180.053 km2 di mana 2/3 nya adalah luas perairan.
- Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km.
- Terletak pada garis khatulistiwa.
- Terletak di antara dua benua dan dua samudera.
- Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan.
- Berada pada iklim tropis dan dua musim.
- Berada pada 6°LU-11°LS dan 95°BT-141°BT.
- Wilayah yang sangat subur dan habitable.
- Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
- Memiliki banyak etnik sehingga memiliki kebudayaan beragam.
- Memiliki jumlah penduduk yang besar sekitar 265 juta jiwa.
Latar Belakang Konsepsi Berdasarkan Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Geopolitik bangsa Indonesia adalah satu
kesatuan wilayah dari Sabang sampai dengan Merauke yang terletak antara dua
samudera dan dua benua. Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah
air itulah yang membentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa
yang bersatu. Rasa kebangsaan ini dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa dan
kehendak untuk bersatu, serta adanya kesatuan wilayah yang sebelumnya bernama
nusantara.
Kesepakatan dari para pendiri Negara
Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia yang merdeka hanyalah wilayah bekas
jajahan Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk bersatunya bangsa dalam satu
wilayah adalah dengan konsepsi wawasan nusantara.
Salah satu kepentingan nasional
Indonesia adalah bagaimana caranya menjadikan bangsa dan wilayah ini senantiasa
tetap satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan dari cita-cita
nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Upaya untuk terus membina
persatuan dan keutuhan wilayah adalah dengan mengembangkan wawasan nasional
bangsa. Wawasan nasional bangsa Indonesia itu adalah Wawasan Nusantara.
Nah sobat, itulah pembahasan materi
tentang konsepsi wawasan nusantara berdasarkan aspek historis, aspek geografis
dan sosial serta aspek geopolitis dan kepentingan nasional. Semoga pembahasan
ini dapat memberikan kamu pengetahuan baru dan membuat wawasanmu menjadi lebih
luas. Cukup sekian pembahasan kali ini, wassalamu’alaikum and Be Prepared!