Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Saat Kendaraan Kecelakaan
KakaKiky - Bagaimana cara klaim asuransi mobil saat kendaraan mengalami kecelakaan masih sering menjadi pertanyaan. Dan hal ini kadang menimbulkan keraguan bagi beberapa orang untuk mengambil asuransi mobil. Padahal asuransi mobil sangat penting sebagai antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jenis Asuransi Mobil
Ada dua jenis asuransi mobil yang biasa
ditawarkan, yakni asuransi All Risk dan asuransi TLO (Total Lost Only). Kedua
jenis asuransi ini menawarkan jenis pertanggungan dan premi yang berbeda,
berikut penjelasannya.
1. Asuransi All Risk
Asuransi All Risk adalah asuransi yang
memberikan perlindungan menyeluruh kepada mobil Anda. Seluruh klaim atas
kerusakan mobil Anda mulai dari berat, ringan, hingga kehilangan akan
dibayarkan. Karena perlindungan yang diberikan menyeluruh, maka tidak heran
jika premi yang dibayarkan untuk asuransi jenis ini mahal.
Asuransi ini cocok bagi Anda yang
menggunakan mobil untuk transportasi sehari-hari, baik di dalam maupun luar
kota. Namun sebelum Anda mengambil asuransi All Risk ini, Anda harus survey
dulu untuk menentukan perusahaan asuransi terbaik yang akan Anda pilih.
2. Asuransi Total Lost Only (TLO)
Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah
asuransi yang hanya memberikan pertanggungan jika mobil Anda hilang atau
mengalami kerusakan di atas 75%. Itulah sebabnya premi yang dibayarkan untuk
asuransi TLO lebih murah.
Asuransi jenis TLO ini cocok bagi Anda
yang memiliki mobil pribadi namun jarang Anda kendarai. Anda hanya
menggunakannya di waktu-waktu tertentu, misalnya Saat liburan ke luar kota atau
untuk mengunjungi sanak saudara.
Cara Klaim Asuransi Mobil
Cara klaim asuransi mobil yang kecelakaan
Cara klaim asuransi mobil baik All Risk
maupun TLO pada prinsipnya sama. Yang perlu Anda lakukan adalah menyiapkan
dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengajuan klaim. Adapun langkah-langkah
untuk klaim asuransi adalah sebagai berikut:
1. Lapor ke pihak asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan saat
Anda ingin mengajukan klaim asuransi adalah menghubungi pihak asuransi untuk
membuat laporan. Selanjutnya Anda perlu mendokumentasikan seluruh kerusakan
yang ada pada kendaraan. Jika klaim yang Anda ajukan adalah asuransi TLO, maka
Anda harus membawa bukti foto kerusakan mobil Anda di atas 75% atau surat bukti
kehilangan dari polisi jika mobil Anda hilang karena dicuri.
2. Lampirkan dokumen pendukung
Saat Anda membuat laporan klaim ke pihak
asuransi, selain melampirkan foto bukti kerusakan, anda juga harus
melampirkan dokumen pendukung. Seperti
salinan SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian, dan buku polis asuransi
3. Isi formulir klaim asuransi
Isi formulir klaim yang telah disiapkan
oleh pihak asuransi. Nantinya pihak asuransi akan memproses klaim yang Anda
ajukan.
4. Sampaikan kronologi kejadian
Selanjutnya pihak asuransi akan
melakukan pengecekan terhadap kerusakan mobil Anda. Di tahap ini, pihak
asuransi akan menanyakan kronologi peristiwa yang terjadi. Sampaikan informasi
tersebut secara jujur dan runut agar klaim Anda diterima.
Setelah semua tahapan dilakukan, Anda
tinggal menunggu hasil dari klaim asuransi yang Anda lakukan. Jika pengajuan
disetujui, maka Anda harus membawa mobil Anda untuk diperbaiki ke bengkel yang
ditunjuk oleh perusahaan asuransi.
Itulah cara klaim asuransi mobil yang
perlu Anda ketahui. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan ketentuan dari OJK,
ada biaya klaim asuransi mobil untuk setiap kejadian. Besarnya minimal Rp.
300.000,-. Adanya biaya ini dimaksudkan agar pengendara tetap berhati-hati dan
mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Sebagai langkah pengamanan, Anda juga dapat ikut asuransi kecelakaan diri dari Danamon yang mempunyai premi sangat terjangkau. Yakni mulai dari Rp. 25.000,- per bulan dengan nilai santunan hingga Rp. 500.000,- tergantung premi yang dibayarkan.