11 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa dan Membatalkan Pahala Puasa
KakaKiky - Assalamu’alaikum, pada kesempatan kali ini Iky akan mencoba untuk membahas tentang hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan membatalkan pahala puasa. Sebelum itu kamu juga harus tahu, bahwa hal yang membatalkan puasa dan membatalkan pahala puasa itu adalah dua hal yang berbeda, apa perbedaannya?
Hal yang membatalkan puasa itu berarti segalam macam hal yang apabila kita lakukan maka puasa kita akan batal dan kehilangan pahalanya sehingga harus diganti di hari yang lain (apabila puasa tersebut adalah puasa Ramadhan), namun hal yang membatalkan pahala puasa adalah segala sesuatu yang apabila kita lakukan maka pahala puasa kita akan gugur tetapi puasa kita masih tetap sah dan kita tidak perlu mengganti atau mengqadhanya.
Pict From Instagram |
Nah, sekarang sudah tahu kan perbedaan tentang hal yang membatalkan puasa dan hal yang membatalkan pahala puasa? Sekarang mari kita simak penjelasan tentang hal apa saja yang dapat membatalkan puasa dan pahala puasa. Berikut ulasan selengkapnya.
A. Perkara yang dapat membatalkan Puasa
1. Makan dan minum dengan sengaja
Dalam Surat Al-Baqarah : 187 Allah berfirman.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”
Dari ayat tersebut dipahami bahwa puasa itu mencegah dari makan dan minum, jika kita makan dan minum sebelum datangnya malam berarti kita telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja. Karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah ataupun dipaksa, maka tidak akan membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil berikut
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka” [1]
2. Muntah dengan disengaja
Barangsiapa yang apabila ia muntah secara terpaksa sedang ia tengah berpuasa, maka tidak membatalkan puasanya, namun apabila ia muntah dengan sengaja maka itu akan membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya” [2]
3. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita haid ataupun nifas, pada satu bagian siang, baik itu di awal ataupun di akhir, maka mereka harus berbuka puasa dan wajib untuk mengqadhanya kalau puasa tidak mencukupinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
أَلَيْسَ إِذَا خَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلنَ : بَلَى : قَالَ : فَذَ لِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
“Bukankah jika haid dia (wanita) tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]
Dikutip berdasarkan riwayat yang lainnya.
تَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي، وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ دِيْنِهَا
”Beberapa malam dia diam tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa pada bulan Ramadhan. Dan inilah kekurangan agamanya”[Muslim (79) dan (80) dan Ibnu Umar dan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu)
Perintah untuk mengqadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruriyyah[3], Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]
4. Suntikan yang mengandung makanan
Suntikan yang mengandung makanan maksudnya adalah menyalurkan makanan ke perut dengan maksud untuk memberikan makanan bagi orang yang sakit. Suntikan yang seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang berpuasa. Meskipun suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hana ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya itu sebagai pengganti makanan dan minuman.
5. Jima’ (Berhubungan Badan)
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22): “Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwasanya hal tersebut dapat membatalkan puasa, adapun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama saja dengan orang yang makan serta minum dengan tidak sengaja”
Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66) : “Al-Qur’an menunjukkan bahwa jima’ (hubungan badan) membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini”.
Dalilnya adalah Firman Allah Subhanahu wa ta’ala.
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian” [Al-Baqarah : 187]
Dengan demikian Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberikan izin untuk berhubungan badan (pada waktu malam hari)
Berdasarkan hal tersebut maka bisa kita pahami bahwa puasa itu dari makan, minum, dan juga jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan berjima’ di siang hari bulan puasa Ramadhan maka ia harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (dia berkata):
“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb, ‘Tidak’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasulullah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, berilah makan keluargamu” [5]
6. Mengeluarkan Mani dengan sengaja
Apabila kita mengeluarkan mani dengan sengaja sementara kita sedang berpuasa, maka puasa kita akan batal dan kita harus menggantinya. Lain halnya jika keluarnya mani disebabkan oleh mimpi, hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena keluarnya tanpa disengaja.
B. Perkara yang Membatalkan Pahala Puasa
Sedangkan hal-hal yang dapat merusak pahala puasa antara lain:
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa itu adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengucapkan ucapan kotor, dan jangan pula bertindak bodoh, jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa,” (HR. Al Bukhari 1904).
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan yang haram dan mengamalkannya, ataupun bertindak bodoh, maka Allah tidak butuh dengan upaya dia dalam meninggalkan makan dan minumnya,” (HR Al Bukhari dalam Shahihnya).
Oleh karena itu, lakukanlah hal ini agar pahala puasa kita tidak rusak:
· Wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta
· Menghindari ghibah (menyebutkan kejelakan dari orang lain).
· Dilarang untuk melakukan namimah (mengadu domba).
· Melaknat atau mendo’akan orang yang tidak baik serta mencaci maki.
· Diharuskan untuk menjaga telinga, mata, serta lidah dan perutnya dari perkataan yang haram.
Nah sobat, itulah hal-hal yang dapat membatalkan puasa serta menggugurkan pahala puasa kita. Setelah mengetahui hal-hal tersebut maka wajib bagi kita untuk menghindarinya ya, jangan sampai puasa yang kita jalani menjadi sia-sia dan kita hanya mendapatkan haus dan lapar saja. Semoga puasa Ramadhan yang kita laksanakan bisa diterima di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala. Aamiin Allahumma Aamiin.
Saya tertarik dengan "suntikan yang mengandung makanan."
BalasHapusAda juga ya semacam itu. Jaman sudah sudah berubah, kemajuan peradabanpun makin pesat, dan cara kenyangpun juga makin kreatif.😋
Tapi, yaa .. yang namanya ibadah. Hukumnya bila membatalkan ya batal. Harus ganti dilain hari setelah puasa nanti.
Overall, tulisan ini bagus_Informaatif_
Terima kasih listnya untuk hal yang membatalkan puasa dan hal yang membatalkan pahala puasa. Jadi saya tau betul apa saja hal-hal tersebut. Lalu, saya masih bingung mengenai apa hukumnya suami istri yang bersenang-senang ketika puasa Ramadhan tapi tidak sampai jima'? Dan apa hukumnya berenang ? Apa juga dapat membatalkan puasa?
BalasHapusMantap sekali. . Sekalian mau tanya.. Jika seseorang sedang mengalami flu/batuk dan mampu menjalankan puasa maka bagaimana hukum puasanya ketika dia tanpa sengaja batuk lalu mengeluarkan dahak... Dan dari dahak yg dikeluarkan tersebut ada sedikit bagian dahak yg tertelan..?
BalasHapusTerimakasih Kakak Iky....
BalasHapusInformasi tentang Perkara yang dapat membatalkan puasa dan pahala puasa ini sangat bermanfaat, bisa jadi pengingat diri....