Fakta Pramuka - Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah? Fakta Atau Mitos?
KakaKiky - Kacu Leher tidak boleh menyentuh tanah? Apakah benar demikian? Kebanyakan Anak Pramuka menganggap Kacu leher sebagai perlambang dari Bendera Merah Putih yang haruslah dihormati layaknya bendera merah putih itu sendiri.
Tahukah kakak kakak? Kalau ini
hanyalah sebuah mitos yang diturunkan dari seorang pembina Pramuka kepada adik
didiknya, ataupun dari seorang senior kepada juniornya. Kepada setiap anggota
yang setiap setangan lehernya sampai menyentuh tanah maka harus pasang badan
dan siap siap menerima sanksi yang berat, karena telah membiarkan kacu leher
menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh
tanah. Dan katanya itu merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap bangsa dan
negara!
Padahal tahukah kakak kakak?
Kalau kacu atau setangan leher Pramuka itu bukanlah Bendera Merah Putih! Kakak kakak
bisa lihat pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan tentang bendera merah
putih dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan juga
lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Dalam undang undang ini sangat jelas
memperlihatkan bahwasannya Kacu Leher Pramuka itu bukanlah bendera Merah Putih!
Berbagai peraturan yang
dimuat dalam Gerakan Pramuka, mulai dari UU Nomor 12 tahun 2010, SK Kwarnas,
maupun surat edaran, tidak ditemukan satupun peraturan yang melarang setangan
leher atau kacu Pramuka itu menyentuh tanah.
Jadi apabila ada yang bilang
kalau kacu Pramuka itu tidak boleh menyentuh tanah itu adalah sebuah kesalahan
dan hanya sebuah mitos belaka yang telah diwariskan secara turun temurun Tanpa
adanya DASAR! Padahal seharusnya kacu itu merupakan salah satu bagian dari
tanda pengenal Pramuka layaknya seperti tanda WOSM, TKU, Tanda Regu yang juga
salah satu bagian dari seragam Pramuka.
Untuk itu Baik sebagai tanda
pengenal maupun seragam Pramuka, sebagai seorang Pramuka sejati sudah
seharusnya kita jaga, kita rawat, dan kita hormati pula tanda pengenal
tersebut, akan tetapi janganlah sampai berlebihan. Buat kakak kakak, bisa
membaca artikel berikut ini untuk penjelasan lebih lengkap mengenai bolehkah
hasduk ataupun kacu Pramuka itu menyentuh tanah di link berikut ini
>>> Bolehkah Setangan Leher Pramuka Menyentuh Tanah?
Mohon maaf kak... Komentar saya sedikit pedas, demi kemajuan kualitas tulisan rekan-rekan. Saya rasa tema dan materi postnya sedikit ambigu.
BalasHapusSecara umum bisa dibilang hanya sekedar berita sensasi utk popularitas saja.
Kacu memang bukan bendera dan tidak ada yg mengatakan bahwa kacu itu bendera, tapi bila dikatakan melambangkan bendera Indonesia, saya yakin semua juga akan sepakat, dan bendera sebagai satu dari lambang kehormatan bangsa.
Jadi bila kakak katakan kita berlebihan dengan menerapkan aturan dan hukuman, coba ditilik ulang. Diatas gunung saya sering temui bendera hanya sebagai alat bantu penghias foto selfie banyak orang.. Setelah itu dibiarkan tergeletak, tidak diurus, dan itu bendera.
Bayangkan bila itu kacu yang kakak katakan berlebihan penghormatannya, saya yakin post kakak bukan akan bernilai positif.. Tapi lebih ke negatif.
Lalu apa tidak salah dengan foto yg kakak gunakan sebagai header ?? Apakah mewakili tema kakak secara utuh atau hanya sekedar utk menaikkan popularitas saja ?? Atau bahkan mungkin kakak sendiri nggak izin dengan pemilik foto utk memasangnya di blog kakak ??
Saya mengkritik untuk membangun, semoga tulisan-tulisan lainnya bisa lebih berbobot dan ibspiratif, bukan sekedar sensasi popularitas belaka..
Demi kemajuan dunia informasi Indonesia dan kreativitas pramuka Indonesia.
Terimakasih untuk pendapat dari kak AW Management..
HapusTapi sebenarnya itulah ajaran ajaran yang diturunkan oleh kakak kakak senior ataupun pembina... Memang kita harus menghormati kacu sebagai tanda pengenal Pramuka kita... dan harus kita jaga dengan baik.. akan tetapi disini kita menjaga jangan sampai berlebihan... perlu diingat juga kalau baden powell menggunakan kacu sebagai alat rescue (keselamatan) juga dalam keadaan gawat darurat... jadi harus melihat situasi dan kondisi juga. jangan sampai hal ini bisa mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa..
.
.
Lalu kalau statement kakak mengatakan begitu bisakah kakak menunjukkan peraturan resmi yang mengatakan hal yang demikian? bahkan bisa kita lihat mulai dari UU Nomor 12 tahun 2010, SK Kwarnas, maupun surat edaran, tidak ditemukan satupun peraturan yang melarang setangan leher atau kacu Pramuka itu menyentuh tanah.
.
.
saya mengatakan begini bukan berarti kita seenaknya aja sama kacu... kita juga harus menjaga dan memliharanya tapi jangan sampai berlebihan.. perhatikan situasi dan kondisi..
.
.
untuk masalah gambar header.. mohon maaf kalau menurut kakak kurang relevan.. :)
.
.
kalau kakak memang masih bingung dan butuh referensi yang lebih lengkap lagi kakak bisa klik link yang saya berikan di paragraf artikel yang terakhir...
boleh tidak kacu (setengah leher) di pasang di lengan atau kepala?
BalasHapusmohin jawabannya
boleh kak... Terutama untuk PP (Pertolongan Pertama)
Hapuskacu boleh digunakan untuk menutup luka di lengan, kepala, dan bagian yang terluka lainnya.
baca juga artikel ini agar kakak lebih paham https://kakakiky.blogspot.com/2017/04/fakta-pramuka-kacu-atau-setangan-leher.html
kalo orang-orang nyebutnya harsduk....
BalasHapuskenangan waktu smp persami di halaman sekolah wkwkw
kunjungi blog tentang desain penataan rumah